logo

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu
Kecamatan Bulu
Kabupaten Sukoharjo

Tugas dan Fungsi 

Berdasarkan Peraturan Bupati Sukoharjo No. 81 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 73 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 81 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati, Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Inspektorat Daerah dan Kecamatan, Tugas dan Fungsi Kecamatan yaitu sebagai berikut :

Tugas 

Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.  Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. 

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Kecamatan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelengaraan urusan pemerintahan umum;
  2. Pengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;;
  3. Pengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  4. Pengoordinasikanpenerapan dan penegakan Peraturan Dearh dan Peraturan Bupati;
  5. Pengoordinasikan pemeliharaan prasarana  dan sarana pelayanan uum;
  6. Pengoordinasikan penyelengaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  7. Pembinaan dan pengawasan penyelengaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
  8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daetrah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan;
  9. Pengoordinasian optimalisasi pendapatan retribusi Daerah dan pajak daerah;
  10. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan kecamatan; dan
  11. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan tugas dan fungsinya.